Pemerintah Desa Glesungrejo Gerak Cepat Menyikapi Perubahan RPJMDes
- Sep 12, 2024
- Webadmin Desa Glesungrejo, Baturetno, Baturetno
Adanya perubahan RPJM Desa saat ini dikarenakan penyesuaian dengan ditetapkannya Revisi UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Revisi UU Desa tersebut mengamanatkan beberapa poin penting diantaranya ada penambahan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya adalah 6 tahun menjadi 8 tahun. Dan masa periode RPJM Desa adalah 8 tahun sejak dilantiknya kepala Desa.
Artinya dokumen RPJM Desa yang sudah disusun oleh pemerintah Desa masih menggunakan dasar sebelumnya yakni 6 tahun. Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian dokumen RPJM Desa yang sudah ada dengan melakukan perubahan RPJM Desa tahun ke-7 dan tahun ke-8.
Seperti yang diatur dalam pasal 28, Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa bahwa kepala Desa dapat merubah RPJM Desa dengan 2 hal, yakni:
- terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
- terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dari konteks regulasi tersebut, perubahan kebijakan terkait penambahan masa jabatan kepala Desa itulah yang menjadi dasar pelaksanaan perubahan RJM Desa. Perubahan RPJM Desa dibahas dan diseakati dalam Musrenbang Desa serta ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Perdes Perubahan RPJM Desa.
Pemerintah Desa Glesungrejo segera melaksanakan Sosialisasi RPJMDes Perubahan sebagai langkah awal sebelum Penyusunan dimulai. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 3 September 2024 dihadiri Camat Baturetno (Drs. Eko Nur Haryono), Kasi Tapem Kecamatan Baturetno (Parno, SE), Pendamoing Desa Baturetno (Dinik Ikhawati & Edy Winarto) dan diikuti oleh Perangkat Desa, BPD, RT-RW se-Desa Glesungrejo dan Pengurus TP PKK Desa.
Usai Sosialisasi, Kepala Desa Glesungrejo (Andi Wirawan) membentuk Tim Penyusun RPJMDes yang berjumlah 11 orang dari unsur Perangkat Desa, LPMD, KPMD, KPM, Tokoh Perempuan, Tokoh Masyarakat.
Tahapan selanjutnya adalah penggalian usulan melalui Musyawarah-musyawarah Dusun dan kelompok-kelompok.