Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA URUSAN PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | NUNIK FAUZIAH H |
NIP | : | - |
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 1. Kedudukan
2. Tugas
3. Fungsi Urusan Umum
4. Fungsi Urusan Perencanaan
|
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015
1. Kedudukan
- berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat Desa.
2. Tugas
- bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
3. Fungsi Urusan Umum
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
4. Fungsi Urusan Perencanaan
- mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.