Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | ANDI WIRAWAN |
Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 pasal 6, tugas-tugas Kepala Desa di antaranya:
|
Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 pasal 6, tugas-tugas Kepala Desa di antaranya:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.