Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DUSUN
Nama Pejabat: HARYADI
NIP: -

Tugas Kepala Dusun

Tugas kewilayahan atau kepala dusun meliputi :

  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, contohnya pendataan penduduk, administrasi kependudukan dan lain-laian
  • Pelaksanaan pembangunan desa, contohnya pembangunan jembatan, pembangunan jalan lapen dan pembangunan lainnya
  • Pembinaan kemasyarakatan desa, contohnya mengadakan pembinaan ketua RT, kegiatan kepemudaan tingkat dusun dan kegiatan pembinaan lainnya 
  • Dan pemberdayaan masyarakat desa, contohnya pelatihan dan peningkatan KWT tingkat dusun, pelatihan dan peningkatan kelompok tani dusun dan kegiatan pemberdayaan lainnya

Fungsi Kepala dusun

Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan / Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya

Tugas Kepala Dusun

Tugas kewilayahan atau kepala dusun meliputi :

  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, contohnya pendataan penduduk, administrasi kependudukan dan lain-laian
  • Pelaksanaan pembangunan desa, contohnya pembangunan jembatan, pembangunan jalan lapen dan pembangunan lainnya
  • Pembinaan kemasyarakatan desa, contohnya mengadakan pembinaan ketua RT, kegiatan kepemudaan tingkat dusun dan kegiatan pembinaan lainnya 
  • Dan pemberdayaan masyarakat desa, contohnya pelatihan dan peningkatan KWT tingkat dusun, pelatihan dan peningkatan kelompok tani dusun dan kegiatan pemberdayaan lainnya

Fungsi Kepala dusun

Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan / Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.