Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DUSUN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | HARYADI |
NIP | : | - |
Tugas Kepala Dusun Tugas kewilayahan atau kepala dusun meliputi :
Fungsi Kepala dusun Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan / Kepala Dusun memiliki fungsi:
|
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya
Tugas Kepala Dusun
Tugas kewilayahan atau kepala dusun meliputi :
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, contohnya pendataan penduduk, administrasi kependudukan dan lain-laian
- Pelaksanaan pembangunan desa, contohnya pembangunan jembatan, pembangunan jalan lapen dan pembangunan lainnya
- Pembinaan kemasyarakatan desa, contohnya mengadakan pembinaan ketua RT, kegiatan kepemudaan tingkat dusun dan kegiatan pembinaan lainnya
- Dan pemberdayaan masyarakat desa, contohnya pelatihan dan peningkatan KWT tingkat dusun, pelatihan dan peningkatan kelompok tani dusun dan kegiatan pemberdayaan lainnya
Fungsi Kepala dusun
Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan / Kepala Dusun memiliki fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.