Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT
Nama Pejabat: -
NIP: -

Dalam permendagri Nomor 84 tahun 2015 di pasal 5 ayat 3 (tiga) disebutkan Kasi Kesejahteraan adalah pelaksana teknis yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas Operasional. Sebagai pelaksana teknis, Kasi Kesejahteraan merupakan bagian dari perangkat Desa dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa.
Sedangkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Kasi Kesejahteraan adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas Pelaksanan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Fungsi Kasi Kesejahteraan Desa tercantum dengan jelas dalam permendagri No 84/2015 pasal 9 ayat 3.

Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :