Yuk Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

  • Mar 29, 2023
  • Webadmin Desa Glesungrejo, Baturetno, Baturetno

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri mengembangkan inovasi Identitas Kependudukan Digital atau disebut dengan Digital ID. 

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan Dokumen Kependudukan dan Data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui google Play Store pada smartphone berbasis android.

Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Identitas Kependudukan Digital memiliki fungsi antara lain:

  1. Pembuktian Identitas, memberikan penegasan bahwa penduduk bersangkutan adalah benar sebagaimana yang di akui oleh penduduk tersebut
  2. Otentikasi Identitas, proses memverifikasi penduduk yang melakukan otentikasi 2 faktor dengan membadingkan data yang ada di database dengan data yang melekat pada diri penduduk (wajah, Sidik Jari)
  3. Otorisasi Identitas, memberikan persetujuan akses layanan secara digital atau elektronik dengan memastikan bahwa orang yang menggunakan suatu layanan tersebut adalah orang yang benar

Untuk proses aktivasi IKD, menyesuaikan dengan Persyaratan identitas kependudukan digital sesuai pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 yaitu :

  1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
  2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
  3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel
  4. Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi

Adapun alur atau proses pembuatan/aktivasi Identitas Kependudukan Digital dapat dilihat dibawah ini:

1. Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada Google Play Store

2. Lakukan pengisian NIK, email, re-enter email, nomor handphone, dan re-enter nomor handphone

3. Kemudian klik verifikasi data

4. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognation

5. Lakukan pengambilan foto dan kemudian pilih scan QR-Code

6. Masuk ke email kemudian buka pesan email dari Kementrian Dalam Negeri dan pilih tombol aktivasi

7. Masukkan kode aktivasi yang ada di email serta captcha lalu klik tombol aktifkan

8. Klik tombol Ya

9. Aplikasi IKD telah aktif. Untuk keamanan silahkan segera mengubah PIN

 

Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tanggap layar, sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.

Saat ini di Pemerintah Desa Glesugejo telah memulai aktivasi IKD secara bertahap, dimulai dari Perangkat Desa dan Pengurus PKK (dilaksanakan di Kantor Pelayanan Terpadu Kecamatan Baturetno). Kemudian warga masyarakat diberi fasilitas jemput bola aktivasi IKD di Kantor Desa Oleh Tim Kecamatan Baturetno pada 13 Maret 2023. Dari kegiatan ini tentunya belum semua warga terfasilitasi. Bagi warga masyarakat Desa Glesungrejo yang belum melakukan aktivasi IKD dipersilahkan datang langsung ke Kantor Pelayanan Terpadu Kecamatan Baturetno pada jam kerja.