Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Glesungrejo
- Oct 14, 2021
- glesungrejo
BERIKUT ISI SURAT KEPUTUSAN PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA GLESUNGREJO KECAMATAN BATURETNO
KABUPATEN WONOGIRI NOMOR : 02/P3D/X/2021 TENTANG
TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA GLESUNGREJO
BAB I Pengajuan Permohonan Pendaftaran Pasal 1
- Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 67 Tahun 2021 , pasal 10
- Permohonan pendaftaran Penjaringan dan Penyaringan Pengisian Perangkat Desa Glesungrejo diajukan kepada Kepala Desa Glesungrejo melalui Panitia Pengisian Perangkat Desa Glesungrejo.
- Permohonan Pendaftaran beserta lampirannya dibuat rangkap 3 (tiga), dikemas dalam stopmap warna merah untuk formasi Kasi Pelayanan dan stopmap warna kuning untuk formasi Kasi Pemerintahan,
- Semua dokumen fotokopy dilegalisir penjabat yang berwenang .
- Pendaftaran dibuka tanggal 14 Oktober 2021 s.d. 3 Nopember 2021 ( pada hari kerja / Senin s/d Jum’at), mulai pk. 08.00 s.d. pk 14.00
- Panitia akan memberikan tanda terima kepada Bakal Calon yang telah mengajukan
- Bakal Calon yang belum lengkap persyaratannya, dapat melengkapi persyaratan sebelum waktu pendaftaran ditutup ( 3 Nopember 2021 pukul 00 WIB ) .
- Penyerahan kekurangan persyaratan dibuat rangka 3 (tiga),untuk setiap dukomen.
BAB II
Penelitian Berkas Bakal Calon dan Penetapan Calon Pasal 2- Panita melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan berkas Bakal Calon.
- Dalam hal penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Bakal Calon ditemukan perbedaan usia, maka yang digunakan dasar untuk menentukan usia Bakal Calon adalah akta
- Apabila semua berkas administrasi Bakal Calon dinyatakan lengkap dan sah,akan ditetapkan sebagai Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti seleksi/ujian dengan Surat Keputusan Kepala
- Nama-nama Calon yang dimaksud pada ayat (3) diumumkan kepada masyarakat 1 hari setelah ditetapkan, untuk memberi kesempatan masyarakat menilai masing-masing
BAB III
Penjaringan Pasal 3- Calon wajib mengikuti ujian
- Ujian seleksi meliputi ujian tertulis dan wawancara
- Calon yang terlambat hadir pada saat ujian seleksi diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapat izin Panitia Penguji, dan kepadanya tidak diberikan tambahan waktu mengerjakan
- Calon yang mengikuti Ujian Seleksi akan mendapatkan Nomor Ujian dari Panitia, dan Kartu Peserta Ujian
- Ujian tertulis dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021 bertempat di Kantor Desa Glesungrejo selama 120 menit (waktu menyusul).
- Calon wajib menandatangani daftar hadir peserta ujian
- Calon yang meninggalkan ruangan ujian karena keadaan di luar kemampuan manusia, harus seizin Panitia , dan kepadanya tidak diberikan tambahan
- Selama ujian berlangsung Calon dilarang melakukan pinjam-meminjam alat tulis.
- Hasil ujian tertulis akan diumumkan hari itu juga setelah Panitia Penguji memeriksa hasil pekerjaan
- Soal ujian tertulis dibuat oleh tim kabupaten
- Calon yang dinyatakan lulus ujian tertulis adalah Calon yang mendapatkan nilai paling rendah 60 (enam puluh) .
- Calon yang dinyatakan lulus ujian tertulis wajib mengikuti wawancara
- Calon peserta wawancara diuji oleh 3 (tiga) orang yang tergabung dalam Tim yang berasal dari unsur Panitia Pengisian Perangkat
- Penetapan Tim Pewawancara akan ditentukan kemudian oleh Panitia dengan mempertimbangkan jumlah Calon yang mengikuti
- Calon yang mengikuti wawancara akan dipanggil secara bergantian oleh Penguji.
- Materi wawancara sejumlah 4 pertanyaan yang telah dibuat oleh tim Kabupaten
- Calon wajib mengisi daftar hadir
BAB IV
Penilaian Pasal 8- Soal ujian tertulis masing-masing memiliki bobot 1 (satu).
- Soal ujian tertulis berbentuk pilihan ganda dengan jumlah sebanyak 100 (seratus) soal dengan waktu pengerjaan 120
- Ujian Wawancara dilakukan oleh 3 orang dari unsur panitia pengisian perangkat desa
- Masing – Masing pewawancara memberikan nilai antara 50 sampai 100, dengan nilai akhir setiap pewawancara adalah jumlah kumulatif nilai materi wawancara dibagi 4 (empat)
- Nilai akhir hasil wawancara adalah penjumlahan dari masing-masing pewawancara dibagi 3 (tiga)
- Hasil akhir nilai ujian adalah gabungan dari nilai ujian tertulis dan nilai wawancara dengan bobot 90% untuk ujian tulis dan 10% untuk nilai
- Nilai terbaik gabungan yang dimaksud pada ayat (1) minimal 60 (enam puluh), dan apabila tidak terdapat calon yang memenuhi batas paling rendah nilai kelulusan, maka formasi tersebut
- Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang Calon yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi sama, maka diadakan ujian tertulis lanjutan hanya bagi Calon yang memperoleh nilai tertinggi
- Ujian tertulis sebagaimana dimaksud ayat 3 (tiga) tidak mempersyaratkan batas paling rendah nilai kelulusan
BAB V
Lain – Lain- Selama mengikuti Ujian Seleksi, Calon wajib berpakaian rapi dan bersepatu.
- Calon tidak boleh merokok di lingkungan lokasi Ujian selama Ujian Seleksi
- Calon tidak boleh mengatifkan HP di lokasi Ujian pada saat Ujian Seleksi berlangsung
- Keputusan panitia adalah keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat.