Rakor RKPDes 2022, Apa Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022?

  • Sep 20, 2021
  • glesungrejo

WONOGIRI, glesungrejo.desa.id _ Bulan ini adalah bulan perencanaan desa. Dimulai dari pencermatan ulang RPJMDes dan Data IDM, hingga ditetapkannya peraturan desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa 2022 sebagai dasar penyusunan APBDes 2022. Seperti yang telah kita ketahui bahwa dalam penggunaan dana desa untuk tahun anggaran berikutnya diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT yang diterbitkan setiap tahun sebelum tahun anggaran berjalan berakhir. Telah terbit Permendes PDTT No.7/2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022. Dalam Bab 2 pasal 5, Permendes 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, disebutkan ada 3 (tiga) fokus Prioritas Dana Desa yang perlu dimasukkan ke dalam RKPDes Tahun 2022, diantaranya yaitu:

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa
Lebih lanjut, mengenai kutipan penjelasan dari ketiga maksud prioritas diatas, sebagai berikut: A. PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL SESUAI KEWENANGAN DESA Penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :
  1. Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan,
  2. Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, dan
  3. Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan
B. PROGRAM PRIORITAS NASIONAL SESUAI KEWENANGAN DESA Penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
  1. Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa,
  2. Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata,
  3. Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan,
  4. Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, dan
  5. Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.
C. MITIGASI DAN PENANGANAN BENCANA ALAM DAN NON-ALAM SESUAI KEWENANGAN DESA   Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
  1. Mitigasi dan penanganan bencana alam
  2. Mitigasi dan penanganan bencana nonalam
  3. Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Pemerintah Kecamatan Baturetno menggelar Rakor pada Senin (21/09/2021). Rakor yang dilaksanakan di RM Mb Tutik ini dihadiri oleh Kasi Tapem (Lilik Hendratno, SE), Kasi PPM (Ismeidi, SST. MT), Pendamping Desa Kecamatan Baturetno dan diikuti oleh Sekretaris Desa se-Kecamatan Baturetno. [caption id="attachment_3010" align="alignnone" width="300"] Kasi Tapem, Kasi PPM, Pendamping Desa dan Sekretaris Desa se -Kecamatan Baturetno saat melaksanakan kegiatan Rakor[/caption] Kegiatan Rakor ini bertujuan menyamakan persepsi akan program pelaksanaan penyusunan RKPDes 2022 dan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022. Anggaran desa milik warga desa. Keterlibatan semua dalam perencanaan menjadi titik awal dari keberhasilan pemerintah desa dalam mengelola anggaran desa. Admin_nf