Musyawarah Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT DD Tahun 2023

  • Jan 28, 2023
  • Webadmin Desa Glesungrejo, Baturetno, Baturetno

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT DD tahun 2023 akan kembali disalurkan oleh pemerintah. Apa saja kriteria penerima BLT Dana Desa?

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan ada perubahan dalam penggunaan dana desa tahun 2023. Salah satu perubahan itu terkait dengan BLT Dana Desa. Pagu dana desa dan  juga besaran BLT Desa 2023 telah dipublikasi secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201 Tahun 2022 atau PMK Dana Desa. Jika sebelumnya anggaran untuk BLT Dana Desa sebesar 40%, maka pada tahun 2023  BLT desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran dana desa,. Berdasar peraturan tersebut maka ada perubahan jumlah KPM penerima BLT DD di Desa Glesungrejo, yang semula berjumlah 92 KPM sekarang menjadi 35 KPM saja.

Dengan kebijakan tersebut maka Pemerintah Desa Glesungrejo segera mengadakan musyawarah bersama Ketua RT se Desa Glesungrejo (24/01/23). Musyawarah yang berlangsung di Balai Desa Glesungrejo ini dipimpin oleh Kepala Desa Glesungrejo dan di dampingi Pendamping Desa Kec. Baturetno. Dalam kesempatan ini, disampaikan beberapa kriteria penerima manfaat BLT desa seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 201/PMK.07/2022. Disebutkan, pada Pasal 36 ayat (1) dan (2), bahwa calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa sebagaimana saya maksud di atas [miskin ekstrem] ialah keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga [ desil 1 ] data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem [ Ayat 1 ].

Sedangkan [ Ayat 2 ] nya, bilamana tidak terdapat penduduk miskin sebagaimana dimaksud di atas [ terdaftar desil 1 ], maka Pemerintah Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa 2023 dari data [ keluarga miskin terdaftar desil 2 ] sampai dengan [ keluarga miskin terdaftar desil 4 ].

Kriteria Penerima BLT 2023

Bila merujuk pada ayat selanjutnya, yaitu [ Ayat 3 ], dikatakan: dalam hal desa tidak terdapat data penduduk yang terdaftar dalam keluarga [desil 1] sampai dengan [desil 4], maka desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut :

  1. Kehilangan mata pencaharian,
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis dan/atau difabel,
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, atau
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tunggal lanjut usia

Selanjutnya hasil musyawarah akan dibawa pada forum Musyawarah Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023 bersama BPD Desa Glesungrejo.