Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020

  • Dec 18, 2020
  • glesungrejo

WONOGIRI, glesungrejo.desa.id _ Pada tahun 2020, Desa Glesungrejo menjadi salah satu desa dari sekian desa di Kabupaten Wonogiri yang mendapatkan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah. Bantuan ini tidak serta merta diberikan begitu saja, namun melalui verifikasi ketat berdasarkan usulan dari desa, dengan proposal kegiatan yang sesuai perencanaan pembangunan desa. Kegiatan Monev yang di hadiri oleh; Dra. Eny Rokhisah, M. Kes (Kepala Bagian Pelaporan dan Analisis Pelaksanaan Pembangunan), Lingga Bayu (Pengelola Kegiatan dan Anggaran Sub Bagian Tata Usaha Biro), Erlin Nur Marfuah, S.IP M. Sos (Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan Sub Bagian Tata Usaha Biro) dan Bagas Prabawa, S. Kom (Tenaga Teknis Informatika) lebih menitik beratkan pada pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan secara online menggunakan sistem aplikasi.   [caption id="attachment_2393" align="alignnone" width="300"] Hasil input data pada Aplikasi PAK BEJO di cek[/caption] Sistem aplikasi yang digunakan adalah Aplikasi PAK BEJO (Aplikasi Pelaporan Kinerja Bankeudes Jateng Online). Desa melakukan input data atau edit data pelaporan, serta akses terhadap rekap data pelaporan seluruh kegiatan desa di wilayahnya. [caption id="attachment_2394" align="alignnone" width="300"] Kepala Desa Glesungrejo, Andi Wirawan saat menjelaskan realisasi penggunaan Bankeu[/caption] Kegiatan yang berlangsung Senin, 14 Desember 2020 di ruang pertemuan Balai Desa Glesungrejo ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Glesungrejo; Andi Wirawan. "Tahun ini Desa Glesungrejo mendapatkan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar 255 juta. Dengan rician penggunaan sebagai berikut : Aspal Jalan (200 juta); Rumah Tidak Layak Huni/ RTLH (30 juta), Ketahanan Masyarakat (20 juta) dan KPMD (5 juta)",tuturnya. [caption id="attachment_2395" align="alignnone" width="300"] Foto bersama usai mengecek Aspal Jalan di Dusun Putuk[/caption] Pemerintah terus memberikan perhatian terhadap kemajuan desa, dan pemberdayaan masyarakatnya. Salah satunya diwujudkan dalam Undang-Undang tentang Desa. Pemerintah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bantuan keuangan yang diberikan  diharapkan mampu meningkatkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan  dan kucuran dana untuk dapat mengelola potensinya yang berguna untuk memperkuat perekonomian daerah. Pusat pertumbuhan ekonomi daerah adalah desa. Desanya kuat, sejahtera, maka perekonomian daerah akan semakin baik. admin_nf