Koordinasi Pelaksanaan Dana Desa Tahap 1 Bidang Pembangunan

  • Mar 31, 2021
  • glesungrejo

WONOGIRI, glesungrejo.desa.id _ Hasil musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa dalam merumuskan berbagai kebijakan Desa, termasuk kebijakan pembangunan Desa.

Tujuan Pemerintah menyalurkan Dana Desa secara langsung kepada Desa adalah agar Desa berdaya dalam menjalankan dan mengelola untuk mengatur dan mengurus prioritas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa dan menempatkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan. Karenanya, rencana penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.
[caption id="attachment_2632" align="alignnone" width="300"] kepala Desa Glesungrejo; Andi Wirawan sedang memimpin musyawarah [/caption] Koordinasi adalah kunci suksesnya sebuah program/ kegiatan.  Kamis (25/3) Pemerintah Desa Glesungrejo mengundang pokja pembangunan dan beberapa calon penerima bantuan RTLH dan Jamban. Tahap 1 bidang pembangunan meliputi : Pembangunan Rabat Jalan Dusun Sidorejo, Pembangunan Sumur Makan Dusun Putuk dan Dusun Bulu, RTLH 4 Ruta dan Jambanisasi 2 Ruta. [caption id="attachment_2633" align="alignnone" width="300"] Peserta musyawarah pelaksanaan Dana Desa Tahap 1[/caption]