Apa itu PMKS dan PSKS?
- Jun 18, 2021
- glesungrejo
WONOGIRI, glesungrejo.desa.id _ Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar.
Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan. Menurut Kementerian Sosial RI, saat ini tercatat ada 26 jenis PMKS dengan batasan pengertian dan kriteria sebagai berikut :
- Anak Balita Terlantar
- Anak Terlantar
- Anak Berhadapan dengan Hukum
- Anak Jalanan
- Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)
- Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
- Lanjut Usia Terlantar
- Penyandang Disabilitas
- Tuna Susila
- Gelandangan
- Pengemis
- Pemulung
- Kelompok Minoritas
- Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP)
- Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
- Korban Penyalahgunaan NAPZA
- Korban Trafficking
- Korban Tindak Kekerasan
- Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)
- Korban Bencana Alam
- Korban Bencana Sosial
- Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
- Fakir Miskin
- Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
- Keluarga Berumah Tidak Layak Huni
- Komunitas Adat Terpencil
- Pekerja Sosial Profesional
- Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
- Taruna Siaga Bencana (Tagana)
- Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
- Karang Taruna
- Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)
- Keluarga Pioner
- Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat (WKSKBM)
- Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial
- Penyuluh Sosial
- Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
- Dunia Usaha