Apa itu PMKS dan PSKS?

  • Jun 18, 2021
  • glesungrejo

WONOGIRI, glesungrejo.desa.id _ Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar.

Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan. Menurut Kementerian Sosial RI, saat ini tercatat ada 26 jenis PMKS dengan batasan pengertian dan kriteria sebagai berikut :

  1. Anak Balita Terlantar
  2. Anak Terlantar
  3. Anak Berhadapan dengan Hukum
  4. Anak Jalanan
  5. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)
  6. Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
  7. Lanjut Usia Terlantar
  8. Penyandang Disabilitas
  9. Tuna Susila
  10. Gelandangan
  11. Pengemis
  12. Pemulung
  13. Kelompok Minoritas
  14. Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP)
  15. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
  16. Korban Penyalahgunaan NAPZA
  17. Korban Trafficking
  18. Korban Tindak Kekerasan
  19. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)
  20. Korban Bencana Alam
  21. Korban Bencana Sosial
  22. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
  23. Fakir Miskin
  24. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
  25. Keluarga Berumah Tidak Layak Huni
  26. Komunitas Adat Terpencil
Sedangkan yang dimaksud dengan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) adalah semua hal yang berharga yang dapat digunakan untuk menjaga, menciptakan, mendukung atau memperkuat usaha kesejahteraan sosial. Potensi dan sumber kesejahteraan sosial dapat berasal atau bersifat manusiawi, sosial dan alam. Berikut 12 jenis PSKS yang ditetapkan dalam Permensos RI Nomor 08 Tahun 2012:
  1. Pekerja Sosial Profesional
  2. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
  3. Taruna Siaga Bencana (Tagana)
  4. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  5. Karang Taruna
  6. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)
  7. Keluarga Pioner
  8. Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat (WKSKBM)
  9. Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial
  10. Penyuluh Sosial
  11. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
  12. Dunia Usaha
[caption id="attachment_2884" align="alignnone" width="300"] Operator Desa se Kecamatan Baturetno[/caption] Jumat, 11 Juni 2021 seluruh Operator Desa se Kecamatan Baturetno mengikuti Bimbingan Teknis Pendataan PMKS dan PSKS. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi terkait indikator-indikator penentuan PMKS dan PSKS. [caption id="attachment_2882" align="alignnone" width="300"] Kasi Kesra Kec. Baturetno; Mukino, SE memberikan sambutan sekaligus membuka acara Bintek[/caption] Dalam sambutannya, Kasi Kesra Kecamatan Baturetno (Mukino, SE) mengatakan "  Maksud dilakukannya pendataan PMKS dan PSKS adalah untuk dipergunakan sebagai pedoman penyusunan perencanaan dan intervensi program pembangunan Kesejahteraan Sosial baik oleh pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi Jawa Tengah  maupun Nasional." Operator Desa se Kecamatan Baturetno melakukan sharing bersama Penyuluh Sosial; Susilo Gigih Wahono, S. Sos agar pendataan PMKS dan PSKS Tahun 2021 khususnya di kecamatan Baturetno sesuai dengan indikator. [caption id="attachment_2883" align="alignnone" width="300"] Susili Gigih Wahono, S. Sos saat memberikan penjelasan terkait indikator-indikator PMKS dan PSKS[/caption] Kegiatan pendataan ini dilaksanakan hingga awal bulan Juli. admin_