SRI HARTONO



Nama: SRI HARTONO
Jabatan: SEKRETARIS DESA
NIP: -

Sekretaris desa adalah warga desa yang diangkat oleh Kepala Desa untuk membantunya dalam bidang administrasi pemerintahan desa.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Permendagri di atas, Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

Dalam menjalankan tugas kesekretarian tersebut, Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan yang berkedudukan sebagai staf sekretariat.

Adapun urusan pelayanan administrasi yang dikerjakan meliputi urusan tata usaha, urusan keuangan, dan urusan perencanaan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 8 ayat 3.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 2, Sekretaris Desa memiliki tugas untuk membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Untuk menjalankan tugasnya tersebut, Sekretaris Desa memiliki beberapa fungsi yang telah diatur dalam ayat 3. Adapun fungsi-fungsinya antara lain:

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.