TRI GUNADI



Nama: TRI GUNADI
Jabatan: KEPALA URUSAN KEUANGAN
NIP: -

Kaur Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Kaur Keuangan Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan sebagai berikut:

  1. Mengurus administrasi keuangan
  2. Melakukan Pengadministrasian sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
  3. Melakukan verifikasi administrasi keuangan
  4. Melakukan Pengadministrasian penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.