TRI GUNADI

Nama | : | TRI GUNADI |
---|---|---|
Jabatan | : | KEPALA URUSAN KEUANGAN |
NIP | : | - |
Kaur Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kaur Keuangan Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan sebagai berikut:
- Mengurus administrasi keuangan
- Melakukan Pengadministrasian sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
- Melakukan verifikasi administrasi keuangan
- Melakukan Pengadministrasian penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.