ANISA WULANDARI



Nama: ANISA WULANDARI
Jabatan: KEPALA SEKSI PELAYANAN
NIP: -

Kasi Pelayanan adalah pelaksana teknis yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Kepala Seksi Pelayanan berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa memiliki fungsi sebagai berikut :

  • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,
  • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa dalam hal, gotong royong, dan swadaya murni
  • Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  • Pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat di Desa;
  • Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dalam masyarakat;

Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Kasi Pelayanan atau Kepala Seksi Pelayanan diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.