MULYADI



Nama: MULYADI
Jabatan: KEPALA URUSAN UMUM DAN TATA USAHA
NIP: -

Tugas dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum Desa

Kepala urusan tata usaha dan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat

Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas kepala urusan tata usaha dan umum mempunyai fungsi urusan ketata usahaan seperti :

  1. Tata naskah
  2. Administrasi surat menyurat
  3. Arsip
  4. Ekspedisi
  5. Penataan administrasi perangkat desa
  6. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
  7. Penyiapan rapat
  8. Pengadministrasian aset
  9. Inventarisasi
  10. Perjalanan dinas
  11. Dan pelayanan umum

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum juga merupakan perangkat Desa yang  berkedudukan sebagai unsur  staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD

 

Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum Desa sebagai PPKD adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. Menyusun DPA, DPPA dan DPAL sesuai bidang tugasnya
  5. Menandatangani perjanjian kerjasama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa.

Tupoksi dan tanggungjawab Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa dalam pelaksana kegiatan anggaran pemerintahan desa (APBDes), terdiri dari 4 bidang yaitu :

1.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa :

 

  1. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)
  2. Penyediaan Operasional BPD (ATK, perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, listrik/telpon, dll)
  3. Lain-lain Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
  4. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
  5. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa
  7. lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana pemerintahan Desa
  8. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Kartu Keluarga, dll)
  9. Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa
  10. Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa