Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA URUSAN UMUM DAN TATA USAHA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai MULYADI |
NIP | : | - |
Kepala Urusan atau Kaur dalam Pemerintahan Desa berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
tugas pokok dan fungsi dari Kaur Tata Usaha dan Umum
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi perjalanan dinas , dan pelayanan umum