Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Glesungrejo

  • Oct 14, 2021
  • glesungrejo

BERIKUT ISI SURAT KEPUTUSAN PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA GLESUNGREJO KECAMATAN BATURETNO

KABUPATEN WONOGIRI NOMOR : 02/P3D/X/2021 TENTANG

TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA GLESUNGREJO

 

BAB I Pengajuan Permohonan Pendaftaran Pasal 1
  • Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 67 Tahun 2021 , pasal 10
  • Permohonan pendaftaran Penjaringan dan Penyaringan Pengisian Perangkat Desa Glesungrejo diajukan kepada Kepala Desa Glesungrejo melalui Panitia Pengisian Perangkat Desa Glesungrejo.
  • Permohonan Pendaftaran beserta lampirannya dibuat rangkap 3 (tiga), dikemas dalam stopmap warna merah untuk formasi Kasi Pelayanan dan stopmap warna kuning untuk formasi Kasi Pemerintahan,
  • Semua dokumen fotokopy dilegalisir penjabat yang berwenang .
  • Pendaftaran dibuka tanggal 14 Oktober 2021 s.d. 3 Nopember 2021 ( pada hari kerja / Senin s/d Jum’at), mulai pk. 08.00 s.d. pk 14.00
  • Panitia akan memberikan tanda terima kepada Bakal Calon yang telah mengajukan
  • Bakal Calon yang belum lengkap persyaratannya, dapat melengkapi persyaratan sebelum waktu pendaftaran ditutup ( 3 Nopember 2021 pukul 00 WIB ) .
  • Penyerahan kekurangan persyaratan dibuat rangka 3 (tiga),untuk setiap dukomen.

BAB II

Penelitian Berkas Bakal Calon dan Penetapan Calon Pasal 2
  • Panita melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan berkas Bakal Calon.
  • Dalam hal penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Bakal Calon ditemukan perbedaan usia, maka yang digunakan dasar untuk menentukan usia Bakal Calon adalah akta
  • Apabila semua berkas administrasi Bakal Calon dinyatakan lengkap dan sah,akan ditetapkan sebagai Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti seleksi/ujian dengan Surat Keputusan Kepala
  • Nama-nama Calon yang dimaksud pada ayat (3) diumumkan kepada masyarakat 1 hari setelah ditetapkan, untuk memberi kesempatan masyarakat menilai masing-masing
 

BAB III

Penjaringan Pasal 3
  • Calon wajib mengikuti ujian
  • Ujian seleksi meliputi ujian tertulis dan wawancara
  • Calon yang terlambat hadir pada saat ujian seleksi diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapat izin Panitia Penguji, dan kepadanya tidak diberikan tambahan waktu mengerjakan
  • Calon yang mengikuti Ujian Seleksi akan mendapatkan Nomor Ujian dari Panitia, dan Kartu Peserta Ujian
  Pasal 4
  • Ujian tertulis dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021 bertempat di Kantor Desa Glesungrejo selama 120 menit (waktu menyusul).
  • Calon wajib menandatangani daftar hadir peserta ujian
  • Calon yang meninggalkan ruangan ujian karena keadaan di luar kemampuan manusia, harus seizin Panitia , dan kepadanya tidak diberikan tambahan
  • Selama ujian berlangsung Calon dilarang melakukan pinjam-meminjam alat tulis.
  • Hasil ujian tertulis akan diumumkan hari itu juga setelah Panitia Penguji memeriksa hasil pekerjaan
  • Soal ujian tertulis dibuat oleh tim kabupaten
  Pasal 5
  • Calon yang dinyatakan lulus ujian tertulis adalah Calon yang mendapatkan nilai paling rendah 60 (enam puluh) .
  • Calon yang dinyatakan lulus ujian tertulis wajib mengikuti wawancara
  Pasal 6
  • Calon peserta wawancara diuji oleh 3 (tiga) orang yang tergabung dalam Tim yang berasal dari unsur Panitia Pengisian Perangkat
  • Penetapan Tim Pewawancara akan ditentukan kemudian oleh Panitia dengan mempertimbangkan jumlah Calon yang mengikuti
  • Calon yang mengikuti wawancara akan dipanggil secara bergantian oleh Penguji.
  • Materi wawancara sejumlah 4 pertanyaan yang telah dibuat oleh tim Kabupaten
  • Calon wajib mengisi daftar hadir
  Pasal 7 Waktu wawancara untuk setiap calon maksimal 15 (lima belas menit)  

BAB IV

Penilaian Pasal 8
  • Soal ujian tertulis masing-masing memiliki bobot 1 (satu).
  • Soal ujian tertulis berbentuk pilihan ganda dengan jumlah sebanyak 100 (seratus) soal dengan waktu pengerjaan 120
  Pasal 9
  • Ujian Wawancara dilakukan oleh 3 orang dari unsur panitia pengisian perangkat desa
  • Masing – Masing pewawancara memberikan nilai antara 50 sampai 100, dengan nilai akhir setiap pewawancara adalah jumlah kumulatif nilai materi wawancara dibagi 4 (empat)
  • Nilai akhir hasil wawancara adalah penjumlahan dari masing-masing pewawancara dibagi 3 (tiga)
  Pasal 10  
  • Hasil akhir nilai ujian adalah gabungan dari nilai ujian tertulis dan nilai wawancara dengan bobot 90% untuk ujian tulis dan 10% untuk nilai
  • Nilai terbaik gabungan yang dimaksud pada  ayat  (1)  minimal  60 (enam puluh), dan apabila tidak terdapat calon yang memenuhi batas paling rendah nilai kelulusan, maka formasi tersebut
  • Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang Calon yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi sama, maka diadakan ujian  tertulis  lanjutan hanya bagi Calon yang memperoleh nilai tertinggi
  • Ujian tertulis          sebagaimana            dimaksud          ayat        3       (tiga)        tidak mempersyaratkan batas paling rendah nilai kelulusan
 

BAB V

Lain – Lain
  • Selama mengikuti Ujian Seleksi, Calon wajib berpakaian rapi dan bersepatu.
  • Calon tidak boleh merokok di lingkungan lokasi Ujian selama Ujian Seleksi
  • Calon tidak  boleh mengatifkan HP di lokasi Ujian pada saat Ujian Seleksi berlangsung
  • Keputusan panitia adalah keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat.