PENDAFTARAN PERANGKAT DESA GLESUNGREJO RESMI DIBUKA, APA SAJA SYARAT-SYARATNYA?

  • Oct 14, 2021
  • glesungrejo

WONOGIRI, glesungrejo.desa.id_ Dalam rangka pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Desa akan dilaksanakan seleksi pengisian Perangkat Desa Tahun 2021 di Kabupaten Wonogiri. Total formasi kekosongan jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Wonogiri adalah 298 jabatan.  Pemerintah Desa Glesungrejo membuka 2 formasi kekosongan yaitu Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Pelayanan. Berdasar Raperbup pasal 10, berikut ketentuannya : A. Penduduk yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis di atas kertas segel/bermeterai cukup kepada Kepala  Desa melalui Panitia Pengisian Perangkat B. Penduduk yang mengajukan permohonan pendaftaran Perangkat Desa harus melampirkan : 1. Surat Pernyataan bermeterai yang memuat : a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagi Dasar Negara, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan memperhatikan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; c. sanggup berbuat baik, jujur, dan adil yang dibuktikan dengan surat pernyataan; d. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan dari Pengadilan Negeri; e. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara dari Pengadilan Negeri; f. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri; g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan  pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dari Pengadilan Negeri; h. sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan Perangkat contoh format surat-surat dapat di download di