
WONOGIRI, glesungrejo.desa.id _ Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar.
Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan. Menurut Kementerian Sosial RI, saat ini tercatat ada 26 jenis PMKS dengan batasan pengertian dan kriteria sebagai berikut :
- Anak Balita Terlantar
- Anak Terlantar
- Anak Berhadapan dengan Hukum
- Anak Jalanan
- Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)
- Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
- Lanjut Usia Terlantar
- Penyandang Disabilitas
- Tuna Susila
- Gelandangan
- Pengemis
- Pemulung
- Kelompok Minoritas
- Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP)
- Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
- Korban Penyalahgunaan NAPZA
- Korban Trafficking
- Korban Tindak Kekerasan
- Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)
- Korban Bencana Alam
- Korban Bencana Sosial
- Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
- Fakir Miskin
- Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
- Keluarga Berumah Tidak Layak Huni
- Komunitas Adat Terpencil
Sedangkan yang dimaksud dengan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) adalah semua hal yang berharga yang dapat digunakan untuk menjaga, menciptakan, mendukung atau memperkuat usaha kesejahteraan sosial. Potensi dan sumber kesejahteraan sosial dapat berasal atau bersifat manusiawi, sosial dan alam. Berikut 12 jenis PSKS yang ditetapkan dalam Permensos RI Nomor 08 Tahun 2012:
- Pekerja Sosial Profesional
- Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
- Taruna Siaga Bencana (Tagana)
- Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
- Karang Taruna
- Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)
- Keluarga Pioner
- Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat (WKSKBM)
- Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial
- Penyuluh Sosial
- Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
- Dunia Usaha

Jumat, 11 Juni 2021 seluruh Operator Desa se Kecamatan Baturetno mengikuti Bimbingan Teknis Pendataan PMKS dan PSKS. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi terkait indikator-indikator penentuan PMKS dan PSKS.

Dalam sambutannya, Kasi Kesra Kecamatan Baturetno (Mukino, SE) mengatakan ” Maksud dilakukannya pendataan PMKS dan PSKS adalah untuk dipergunakan sebagai pedoman penyusunan perencanaan dan intervensi program pembangunan Kesejahteraan Sosial baik oleh pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi Jawa Tengah maupun Nasional.”
Operator Desa se Kecamatan Baturetno melakukan sharing bersama Penyuluh Sosial; Susilo Gigih Wahono, S. Sos agar pendataan PMKS dan PSKS Tahun 2021 khususnya di kecamatan Baturetno sesuai dengan indikator.

Kegiatan pendataan ini dilaksanakan hingga awal bulan Juli. admin_
Tinggalkan Balasan