
WONOGIRI, glesungrejo.desa.id _ PPKM Mikro adalah kependekan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro yang diterapkan pemerintah pada 9-22 Februari 2021 dan diperpanjang hingga tanggal 8 Maret 2021. Aturan PPKM Mikro ini diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19)’
Pada hari Selasa, 23 Februari 2021 bertempat di Balai Desa Glesungtrejo, Pemerintah Desa Glesungrejo mengadakan sosialisasi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sekaligus membentuk Posko PPKM Desa.


Tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan COVID-19. Selain itu tentu sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil yaitu di RT/ RW yang ada di Desa/ Kelurahan.
Susunan Posko PPKM Desa Glesungrejo sebagai Kaposko Bapak Andi Wirawan selaku Kepala Desa Glesungrejo didibawahnya ada Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Glesungrejo.
Dalam kesempatan ini pula, peserta tidak hanya diberikan sosialisasi melainkan juga diberikan penjelasan tentang tugas dan tanggung jawab pengurus PPKM Mikro. Usai sosialisasi, peserta dibagi menjadi 2 kelompok. Kelompok 1 terdiri dari Ketua RT & RW se Desa Glesungrejo dan kelompok 2 terdiri dari Kader Kesehatan se Desa Glesungrejo




Posko PPKM juga ada Tim Penanganan, Tim Pencegahan, Tim Pembinaan dan Tim Pendukung. Dengan dibentuknya Posko PPKM di Desa Glesungrejo mudah-mudahan dapat mengendalikan Penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Desa Glesungrejo. admin_nf
Tinggalkan Balasan