
Pada hari Rabu, 11 Juli 2018 telah diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai. Acara ini berlangsung di Balai Desa dari pukul 9.30-12.00 wib. Hadir dalam acara ini; Kasubag Bidang Pengkajian Produk Hukum, Staf Bidang Cukai, Kabid Satpol dan Staf Bidang Pertanian. Peserta yang diundang terdiri dari unsur : Pemerintah Desa, masyarakat petani tembakau dan masyarakat pedagang/pengecer rokok.
Beliau menekankan isi pasal 54 “UU 39 Th. 2007” yaitu : setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual di BKC yang tudak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tqhun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak depuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.
Jadi untuk para pedagang/pengecer rokok mohon untuk hati-hati menerima produk rokok dari beberapa produsen.
Beliau menghimbau kepada para petani tembakau untuk selektif memilih pupuk sesuai anjuran PPL karena tembakau itu sudah beracun, jika pupuk kimia terlalu banyak digunakan maka kandungan racun akan semakin banyak.
Tugas satpol PP adalah memberi pembinaan kepada para pedagang/pengecer rokok. Jika ada yang melanggar dan sudah diberi peringatan maka bidang bea cukai akan bertindak secara langsung atas hal tersebut
Semoga bermanfaat dan menambah wawasan para peserta sosialisasi.
Tinggalkan Balasan